TEMPO.CO, Bekasi - Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Bekasi, Abdullah, mengatakan terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiterot belum menyerahkan identitas meski telah empat hari mendiami rumah kontrakan di wilayahnya.
Baca juga: Terduga Teroris di Jatibening Baru Empat Hari Tinggal di Kontrakan
"Seharusnya warga yang mau tinggal menyerahkan KTP sebagai identitas untuk pendataan. Tapi yang kemarin ditangkap warga baru dan belum terdata, karena belum serahkan KTP," kata Abdullah saat ditemui di rumahnya, Kamis, 13 Juni 2019.
Tiga warga pendatang baru itu, kata Abdullah, ditangkap tim Densus 88 Antiteror di rumah kontrakan nomor 43B RT 01 RW 02, Jatibening Baru, pada Selasa dinihari, 11 Juni 2019. Mereka adalah Ahmad Adhi Sudiro, Ikhsan, dan Khairul Amin alias Amin.
Sebelum menangkap ketiga terduga teroris itu, Densus lebih dulu menangkap Harin alias Abu Zahra di Jalan Lampiri Raya, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi pada Senin malam, 10 Juni 2019.
Penangkapan terduga teroris pada 10-11 Juni 2019, merupakan upaya penangkapan daftar pencarian orang (DPO) yang kabur sebelumnya. Terduga teroris tersebut terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan pernah mengikuti pelatihan militer di Gunung Salak, Aceh.
Menurut Abdullah, sebelum menangkap para terduga teroris tersebut, polisi telah berada di sekitar rumah kontrakan itu sejak Senin sore. Saat itu, warga penasaran dengan keberadaan mobil di dekat rumahnya yang tidak dimatikan sejak sore sampai malam.
"Warga saat itu berkumpul. Akhirnya polisi datang ke rumah Ketua RT 01 RW 02 Jatibening Baru, untuk meminta warga kembali ke rumah karena polisi mau menangkap orang," ujarnya.
Mengetahui polisi telah berkumpul di rumah Ketua RT 01 RW2 Jatibening Baru, Abdullah pun menyusul. Di sana, kata dia, polisi memberi tahu bahwa mereka ingin menangkap terduga teroris di rumah kontrakan dekat rumahnya. "Saya kaget saat itu."
Agar tidak membikin geger karena polisi mau menangkap teroris, Abdullah bergegas untuk membubarkan warga yang berkerumun di sekitar mobil polisi. Polisi, kata dia, khawatir jika warga banyak berkerumun bakal menghambat penangkapan.
"Jam 2 pagi polisi langsung bergerak dan menangkap para terduga teroris di rumah kontrakan itu," ujarnya.
Sebelum menangkap tiga teroris di rumah kontrakan itu, polisi juga telah menangkap seorang lainnya di Jalan Lampiri Raya tak jauh dari rumah kontrakan. "Kami tidak mengenal mereka yang ditangkap asal daerah mana. Sebab, mereka baru pindah Kamis pekan lalu."
Selain empat orang terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Densus 8 juga menangkap dua orang lagi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Senin. Dua terduga teroris ini ditangkap di barak bersama keluarganya yang menetap bersama di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Pahandut, Palangka Raya pada Senin sore.
Baca juga: Terduga Teroris Bekasi yang Ditangkap Densus 88 Kabur dari Aceh
Dari kediaman dua terduga teroris A dan T, polisi menyita barang bukti sejumlah buku tentang jihad, senjata tajam, buku nikah, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), toples berisi serbuk putih, serta sejumlah benda-benda yang menurut Densus 88 berbahaya.